Hasil PSU Kembali Digugat, Komisi II: Perlu Batasan Gugatan Sengketa Pemilu

05-05-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai perlu adanya pembatasan terhadap pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merespons masih adanya pengajuan gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke MK.

 

“Ke depan, permasalahan gugatan ke MK RI perlu diatur pembatasannya melalui norma yang tegas dalam revisi UU Pilkada, khususnya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) di MK. Tujuannya agar tidak terjadi pengajuan gugatan yang terus-menerus dan berlarut-larut,” ujar Dede Yusuf dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa persoalan gugatan ke MK yang tak kunjung selesai dapat berdampak pada efektivitas masa jabatan kepala daerah. Hal ini karena daerah yang terus menggelar PSU akan mengalami penundaan dalam penetapan kepala daerah terpilih. Dede mencontohkan beberapa pelaksanaan Pilkada sebelumnya yang berlangsung hingga lebih dari dua tahun, sehingga menyita masa kerja kepala daerah.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti dampak berulangnya PSU terhadap anggaran daerah. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama dalam menyelenggarakan PSU. Bahkan, sejumlah daerah telah menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang.

 

“Kalau PSU terus berulang, anggaran yang seharusnya untuk rakyat malah digunakan untuk membiayai proses politik yang belum tentu menghasilkan kepastian. Ini tentu merugikan,” tegasnya.

 

Diketahui, dari 19 daerah yang telah menggelar PSU, hanya 8 daerah yang tidak kembali dipersoalkan hasilnya. Kedelapan daerah tersebut adalah Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, Kota Serang, Kutai Kartanegara, Magetan, Bungo, dan Pasaman. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...